JAKARTA – Hutan merupakan kawasan yang memiliki pepohonan dan tumbuhan lainnya. Negara Indonesia pun menjadi salah satu negara yang memiliki kawasan hutan terluas di Indonesia.
Menurut UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, hutan adalah sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sementara menurut Food and Agriculture Organization (FAO), hutan adalah sumber serat, bahan bakar, makanan, dan pakan ternak yang menyediakan mata pencaharian bagi jutaan orang.
Hutan memiliki banyak jenis-jenisnya sehingga dapat diklasifikasikan sebagai berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber.
Hutan Berdasarkan Jenis Pohonnya
1. Hutan homogen
Hutan homogen merupakan hutan yang terdiri dari satu jenis pohon yang sama.
Contohnya, hutan jati dan hutan bambu.