YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengimbau kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di sekolah tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, khususnya penggunaan masker meskipun pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir Desember 2022.
"Imbauannya tetap prokes, mengenakan masker. Sebaiknya masker tetap digunakan saat kegiatan belajar mengajar di dalam ruang kelas atau di luar ruangan," kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budhi Asrori dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2023).
Menurut dia sekolah dan seluruh warga sekolah dinilai mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik selama pembelajaran tatap muka kembali dijalankan 100 persen saat Yogyakarta masuk dalam PPKM Level 1.
Selain tetap mengenakan masker dalam kegiatan belajar mengajar, ia juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan lain seperti cuci tangan dan hidup sehat juga tidak boleh dilupakan.
Penerapan prokes dengan baik, katanya, juga memberikan dampak pada penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang lancar meskipun terkadang ditemukan kasus di sekolah namun angkanya cukup kecil dan tidak ada penularan yang meluas.
"Oleh karenanya, protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Bagi siswa yang sedang sakit, lebih baik beristirahat di rumah untuk menghindari potensi penularan ke siswa lain," katanya.