Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minimal IPK untuk Mendaftar PPPK Kemendikbudristek, Pendaftaran Ditutup 6 Januari 2023

Natalia Bulan , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |16:21 WIB
Minimal IPK untuk Mendaftar PPPK Kemendikbudristek, Pendaftaran Ditutup 6 Januari 2023
Kementerian ESDM/Okezone
A
A
A

b. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement