Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minimal IPK untuk Mendaftar PPPK Kemendikbudristek, Pendaftaran Ditutup 6 Januari 2023

Natalia Bulan , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |16:21 WIB
Minimal IPK untuk Mendaftar PPPK Kemendikbudristek, Pendaftaran Ditutup 6 Januari 2023
Kementerian ESDM/Okezone
A
A
A

4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

6. Inspektorat Jenderal

7. Badan Geologi

8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM

9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional

10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh pelamar, satu di antaranya adalah angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sudah ditentukan oleh PPPK ESDM.

Untuk mendaftar PPPK ESDM pelamar harus lulusan:

a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement