4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Geologi
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM
9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh pelamar, satu di antaranya adalah angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sudah ditentukan oleh PPPK ESDM.
Untuk mendaftar PPPK ESDM pelamar harus lulusan:
a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);