Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam MoU Kemenag dan Al-Azhar tersebut. Pertama, perbaikan tata kelola pengiriman calon mahasiswa baru melalui sistem ujian kesetaraan (muadalah) Al Azhar yang terstandarisasi.
Kedua, setiap alumni Ponpes dan Madrasah Aliyah (MA) berpeluang melanjutkan belajar di Universitas Al Azhar setelah melalui ujian yang diselenggarakan secara bersama antara Kemenag dan Al Azhar.
Ketiga, memastikan kompetensi lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Indonesia yang akan masuk ke Universitas Al-Azhar dengan syarat-syarat penerimaan calon mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar sesuai keputusan Majelis Tertinggi Al-Azhar.
Keempat, kerjasama ini membuka peluang bagi calon mahasiswa untuk mendaftar dan melanjutkan studinya pada program sarjana S1 yang ditetapkan Al-Azhar.