JAKARTA - Sejarah singkat otonomi daerah Indonesia akan diulas pada artikel kali ini. Negara Indonesia menggunakan sistem otonomi daerah dalam melaksanakan pemerintahannya.
Otonomi daerah adalah wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilakukan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Dalam Undang-Undang yang dicantumkan pada No. 32 Tahun 2004 dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, otonomi daerah ini diberikan oleh pemerintah pusat memberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk memajukan daerah masing-masing.
Adanya sistem ini, ternyata sudah dibentuk bahkan sebelum negara Indonesia merdeka. Berikut artikel Okezone mencoba mengulas tentang sejarah singkat otonomi daerah Indonesia.
Era kolonial
Pada pemerintah Hindia Belanda, sudah menerapkan peraturan mengenai otonomi daerah, yakni Reglement op het Beleid de Regering van Nederlandsch Indie (Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda).