Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Asas Desentralisasi, Tujuan dan Contoh Penerapannya

Rifqa Nisyardhana , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |17:46 WIB
Pengertian Asas Desentralisasi, Tujuan dan Contoh Penerapannya
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Desentralisasi bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.

Menurut UU No. 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan adanya asas ini, terjadi hubungan antara daerah dan pusat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang memiliki keterikatan berbeda-beda di setiap daerahnya.

Selain itu, hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh mencoreng hak–hak rakyat.

Maka dari itu, rakyat bisa ikut turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hak-hak yang dimiliki daerah pun tidak boleh untuk berprakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Beberapa pakar dapat diklasifikasikan dalam empat hal. Pertama, desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan. Kedua, desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.

Ketiga, desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan

pemberian kekuasaan dan kewenangan. Keempat, desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.

Tujuan Asas Desentralisasi

Tujuan asas ini adalah agar meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah.

Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal.

Contoh Penerapan Asas Desentralisasi

Contohnya, suatu pemerintahan daerah mengeluarkan peraturan baru terkait suatu bidang. Misalnya perkebunan di daerah itu.

Namun, dari peraturan baru itu penanggung jawab akan dialihkan ke pemerintah daerah yang tadinya dipegang oleh pemerintah pusat.
 
Dengan begitu, pengelolaan perkebunan tersebut akan didasarkan pada kekhasan daerah masing-masing dan memakai pengetahuan dari adat budayanya.
 
Demikian penjelasan dari asas desentralisasi.
 
Namun, dari peraturan baru itu penanggung jawab akan dialihkan ke pemerintah daerah yang tadinya dipegang oleh pemerintah pusat.
 
Dengan begitu, pengelolaan perkebunan tersebut akan didasarkan pada kekhasan daerah masing-masing dan memakai pengetahuan dari adat budayanya.
 
Demikian penjelasan dari asas desentralisasi.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement