JAKARTA – Desentralisasi bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan adanya asas ini, terjadi hubungan antara daerah dan pusat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang memiliki keterikatan berbeda-beda di setiap daerahnya.
Selain itu, hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh mencoreng hak–hak rakyat.
Maka dari itu, rakyat bisa ikut turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hak-hak yang dimiliki daerah pun tidak boleh untuk berprakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Beberapa pakar dapat diklasifikasikan dalam empat hal. Pertama, desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan. Kedua, desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
Ketiga, desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan
pemberian kekuasaan dan kewenangan. Keempat, desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.
Tujuan Asas Desentralisasi
Tujuan asas ini adalah agar meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah.
Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal.
Contoh Penerapan Asas Desentralisasi
Contohnya, suatu pemerintahan daerah mengeluarkan peraturan baru terkait suatu bidang. Misalnya perkebunan di daerah itu.
(Natalia Bulan)