JAKARTA – Desentralisasi bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan adanya asas ini, terjadi hubungan antara daerah dan pusat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang memiliki keterikatan berbeda-beda di setiap daerahnya.
Selain itu, hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh mencoreng hak–hak rakyat.
Maka dari itu, rakyat bisa ikut turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hak-hak yang dimiliki daerah pun tidak boleh untuk berprakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.