Beberapa pakar dapat diklasifikasikan dalam empat hal. Pertama, desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan. Kedua, desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
Ketiga, desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan
pemberian kekuasaan dan kewenangan. Keempat, desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.
Tujuan Asas Desentralisasi
Tujuan asas ini adalah agar meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah.
Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal.
Contoh Penerapan Asas Desentralisasi
Contohnya, suatu pemerintahan daerah mengeluarkan peraturan baru terkait suatu bidang. Misalnya perkebunan di daerah itu.