Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Fatmawati , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |16:15 WIB
Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Berikut adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.

Pada sila pertama Pancasila yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa” kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

1. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing

2. Berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih

3. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya

4. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah

5. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.

Pada sila kedua Pancasila yang berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum

2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat

3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran

4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

Pada sila ketiga Pancasila yang berbunyi, “Persatuan Indonesia” kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

1. Berhak ikut serta dalam bela negara.

2. Berhak untuk menjadi abdi negara

3. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika

4. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement