JAKARTA - Sebagai warga negara suatu bangsa, sudah seharusnya mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya.
Hak seorang warga negara dapat diartikan sebagai segala hal yang diperoleh atau didapatkan baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.
Pada dasarnya hak harus bisa diterima atau dinikmati. Hal tersebut berarti semua warga negara berhak menerima hal-hal yang menjadi haknya dan tidak boleh pula melanggar hak orang lain.
Adapun kewajiban yang dimiliki warga negara ada beberapa hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat.
Secara umum, kewajiban adalah hal yang harus dilakukan agar seorang warga negara bisa mendapatkan haknya.