JAKARTA - Delik pidana atau tindak pidana merupakan istilah dalam hukum pidana Belanda, yaitu “strafbaarfeit”.
Pengertian mengenai delik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Delik pidana atau tindak pidana ini seringkali juga disebut sebagai “peristiwa pidana” atau “perbuatan pidana”.
Delik pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
Jika perbuatan tersebut tetap dilakukan secara sengaja, maka hal tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang dan harus dikenakan sanksi pidana.
Delik pertama yakni delik formil dan materil.
Delik formil merupakan delik yang permasalahannya harus diselesaikan tanpa menyebutkan ataupun mengetahui akibatnya.