Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memahami Delik-Delik yang Ada di Dalam Hukum Pidana

Renee Lim , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |14:10 WIB
Memahami Delik-Delik yang Ada di Dalam Hukum Pidana
Ilustrasi/Freepik
A
A
A

Bagi orang awam kata “delik” mungkin jarang didengar atau terasa membingungkan, tetapi harus dapat dipahami bahwa delik sama saja dengan “tindak pidana”.

Mengenai delik telah dipaparkan secara lengkap dan jelas mulai dari apa itu delik, macam-macam delik, dan juga contoh delik.

Namun, perlu ditegaskan lagi bahwa delik merupakan suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang.

Artinya, jika ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang (tindak pidana), maka itu dapat disebut atau dikategorikan ke dalam delik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement