Bagi orang awam kata “delik” mungkin jarang didengar atau terasa membingungkan, tetapi harus dapat dipahami bahwa delik sama saja dengan “tindak pidana”.
Mengenai delik telah dipaparkan secara lengkap dan jelas mulai dari apa itu delik, macam-macam delik, dan juga contoh delik.
Namun, perlu ditegaskan lagi bahwa delik merupakan suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Artinya, jika ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang (tindak pidana), maka itu dapat disebut atau dikategorikan ke dalam delik.