Di samping itu, pada tanggal 23 Januari 1991 tercipta lagi stasiun televisi baru yang bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang berubah menjadi MNCTV.
Kemudian Departemen Penerangan memberi izin kepada enam perusahaan untuk mendirikan perusahaan televisi swasta seperti Indosiar dan ANTV pada oktober 1992.
Kemudian 7 tahun setelah berdirinya berbagai stasiun TV swasta, terdapat 14 pelamar yang diterima oleh Departemen Penerangan namun hanya 5 stasiun TV yang dipilih dan mendapat izin penyiaran.
5 stasiun TV tersebut adalah TV7, Metro TV, Lativi, TransTV dan Global TV. Dan kini Indonesia mempunyai 15 saluran TV nasional, yaitu Net, iNews, RCTI, Indosiar, TVRI, SCTV, tvOne, Metro TV, ANTV, Trans TV, Trans 7, RTV, Kompas TV, MNC TV dan GTV.
(Natalia Bulan)