Sementara itu, Kepala SMAN 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa tak menampik video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah, Kamis 10 November 2022 lalu. Namun, dia memastikan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orangtua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orangtua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," tutur Reni.
Reni juga menerangkan, istilah SPP yang disebutkan dalam video bukanlah sumbangan pembinaan pendidikan. Artinya, bukan kewajiban siswa untuk membayar rutin setiap bulan.
"Namun mungkin orangtua itu sudah familier dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal, tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orangtua yang mampu sesuai dari keiklasan," tandasnya.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik