Kabar dugaan pungli pertama kali ramai di media sosial lewat sebuah cuitan. Pengguna media sosial dengan @__istiara menuliskan pertanyaan kepada akun resmi Disdik Jawa Barat terkait pungutan yang dilakukan oleh SMAN 3 Kota Bekasi sebesar Rp4.750.000.
Menyusul hal itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun buka suara. Dia memastikan bahwa tidak ada pungutan yang ditetapkan di dunia pendidikan secara khusus di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tidak boleh ada pungutan apapun. Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi,” ucap Ridwan Kamil pada akun Instagram-nya saat merespons kabar tersebut.
(Natalia Bulan)