JAKARTA - Yogyakarta sebagai salah satu provinsi yang ada di pulau Jawa menyimpan banyak fakta unik yang harus kita tahu, salah satunya mengapa kota ini disebut daerah istimewa.
Ternyata dahulu Yogyakarta tidak memiliki predikat daerah istimewa.
Lalu mengapa Yogyakarta disebut Daerah Istimewa Yogyakarta? Akan kami jelaskan pada artikel kali ini.
Yogyakarta bukan satu-satunya yang memiliki predikat daerah istimewa, kedua ada Daerah Istimewa Aceh (DIA).
Berikut alasan kenapa Yogyakarta disebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):
Alasan Predikat Daerah Istimewa pada Yogyakarta
Secara umum, penyebutan kata daerah istimewa karena Yogyakarta hingga kini masih berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh Sultan.
Sebenarnya penetapan daerah istimewa ini terjadi setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Awal berdirinya provinsi ini beriringan dengan berdirinya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Yogyakarta yang baru bergabung dengan NKRI pada saat itu menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno.
Hingga tanggal 5 September 1945, keluarlah amanat pertama secara resmi mendeklarasikan DIY masuk ke dalam NKRI.
Amanat kedua keluar pada 30 Oktober 1945, menyatakan bahwa kepemimpinan Pemerintahan di DIY akan dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII serta Badan Pekerja Komite Nasional.
Menjadi daerah istimewa juga karena pemerintahannya dilakukan secara turun temurun.
Pemerintahan Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
Hingga sekarang juga pemerintahannya masih dipegang oleh Sultan dan Adipati yang bertahta. Sultan di Yogyakarta setara dengan Gubernur, memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama.
Walau begitu, Presiden Republik Indonesia juga tetap punya andil dalam mengurus dan memberi aturan pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Itulah alasan mengapa Yogyakarta disebut Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga bermanfaat!
(Natalia Bulan)