Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan Mendikbudristek Terkait Situasi SMAN 2 Depok, Tegaskan Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi

Inin Nastain , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |15:42 WIB
Tanggapan Mendikbudristek Terkait Situasi SMAN 2 Depok, Tegaskan Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim/Okezone
A
A
A

Perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, lanjut Menteri, menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.

Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan tersebut, tambah dia, mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.

Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.

“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila,” terang Menteri Nadiem.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement