 
                Daerah otonom ini sendiri tetap dipertahankan setelah kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.
Untuk provinsi di Indonesia yang memiliki status keistimewaan, sehingga menjadi daerah istimewa, yaitu Provinsi Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwana (dari wangsa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat).
Serta Wakil Gubernur yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam (dari wangsa Kadipaten Pakualaman) dengan masa jabatan seumur hidup.
(Natalia Bulan)