Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Fatmawati , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |16:13 WIB
Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa
Yogyakarta/Antara
A
A
A

JAKARTA - Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur status kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah di Indonesia, juga sejalan juga dengan pendapat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), dapat disimpulkan bahwa pengertian keduanya adalah sebagai berikut.

Daerah Khusus

Daerah Khusus adalah daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, yakni otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya.

Otonomi khusus tersebut berkaitan dengan kenyataan dan kebutuhan politik, dikarenakan posisi dan keadaannya yang mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus dan tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.

Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan, sehingga menjadi daerah khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) yang memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia, Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta Provinsi Papua dan Papua Barat yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua.

Daerah Istimewa

Daerah Istimewa adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.

Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut sejarah, pembentukan daerah istimewa ini terbentuk dari kerajaan atau kesultanan yang sudah ada sejak dulu.

Kemudian, daerah tersebut berubah menjadi daerah otonom dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda.

Daerah otonom ini sendiri tetap dipertahankan setelah kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.

Untuk provinsi di Indonesia yang memiliki status keistimewaan, sehingga menjadi daerah istimewa, yaitu Provinsi Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwana (dari wangsa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat).

Serta Wakil Gubernur yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam (dari wangsa Kadipaten Pakualaman) dengan masa jabatan seumur hidup.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement