JAKARTA - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah organisasi yang dibentuk oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta untuk membahas masalah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pada awalnya negara Indonesia hanya dibagi beberapa provinsi, namun PPKI mengemukakan hasil sidang keduanya pada tanggal 19 Agustus, tentang pembagian wilayah.
Hasil sidang PPKI kedua 19 Agustus 1945, mencakup penetapan susunan kementerian dan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi beserta Gubernur setiap Provinsi.
Simak selengkapnya mengenai daftar 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang PPKI.
1. Provinsi Sumatera, Gubernur. Mr. Teuku Muhammad Hasan
2. Provinsi Jawa Barat, Gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo
3. Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Raden Padji Soerjo
4. Provinsi Jawa Timur, Gubernur R.M.T. Ario Soerjo
5. Provinsi Sunda Kecil, Gubernur I Gusti Ketut Pudja
6. Provinsi Maluku, Gubernur Mr. Johannes Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi, Gubernur Dr. G.S.S Jacob Ratulangi
8. Provinsi Borneo, Gubernur Ir. H. Pangeran Muhammad Noor
Persatuan dan kesatuan bangsa menjadi sarana mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.
Demikian keputusan hasil PPKI dalam daftar 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang PPKI.
(Natalia Bulan)