JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih turut angkat bicara ihwal keberadaan pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ihwal adanya tim bayangan.
Ia meminta agar tim tersebut harus memenuhi unsur legal.
"Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” ujar Fikri dalam keterangannya yang dikutip Selasa (27/9/2022).
Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dan diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021.
Dalam regulasi itu, kata Fikri tidak ada regulasi yang memberikan amanah terhadap tim bayangan tersebut.
“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” terang Fikri.