JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah melangsungkan pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2024.
Pendaftaran tersebut telah dibuka Senin, 1 Agustus 2022 hingga Minggu, 14 Agustus 2022, dengan persyaratan bagi partai politik yang ingin mendaftar, diwajibkan berstatus badan hukum mengacu pada pasal 173 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
BACA JUGA:Nama dan Profil Kasus 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola
Lalu, bagaimana cara agar partai politik dapat memperoleh status badan hukum? Partai politik wajib mendaftar ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia secara administratif dengan menyerahkan beberapa dokumen syarat, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi badan hukum.
BACA JUGA:Ketika Pedemo Tolak Kenaikan Harga BBM di Padang Buka Jalan untuk Ambulans Melintas
Sebagaimana amanat yang terdapat dalam pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Berikut syarat dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh partai politik, antara lain:
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan anggaran dasar partai politik dan/atau anggaran rumah tangga partai politik,
2. Satu salinan sah akta notaris tentang pendirian partai politik,
3. Surat keputusan tentang kepengurusan di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan tingkat kecamatan,
4. Surat keterangan terdaftar dari pemerintah daerah tingkat daerah provinsi,
5. Surat keterangan terdaftar dari pemerintah daerah tingkat daerah kabupaten/kota,
6. Surat keterangan terdaftar dari kepala kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan domisili partai politik,
7. Surat keterangan domisili partai politik tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis,
8. Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar partai politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi,
9. Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk, dan
10. Fotokopi rekening atas nama Partai Politik.
Alur pendaftaran badan hukum partai politik menurut UU NO.2/2011 tentang Perubahan atas UU No.2/2008 tentang Partai Politik
Di sinilah notaris mengambil peran, karena kedudukannya sebagai pejabat umum merupakan organ negara yang mendapatkan pelimpahan tugas dan kewenangan oleh pemerintah untuk dapat membuat akta otentik terhadap suatu perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris.
Selanjutnya, sebagai upaya merealisasikan wewenang nyata kepada notaris, pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik memberikan sebuah penegasan atas kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh notaris bagi sebuah partai politik.
Kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tersebut terkait pelaksanaan wewenang dalam membuat akta pendirian partai politik dalam bentuk akta notaris atau akta otentik sesuai pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Akta notaris tersebut dapat menjadi jaminan hukum atas perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para anggota partai politik sebagai tujuan memberi kepastian hukum akan suatu eksistensi berdirinya partai politik serta jembatan penguhubung bagi masyarakat dan para anggota partai politik untuk berdinamika dalam pembangunan demokrasi nasional bangsa.