Perluasan peran notaris dalam partai politik tidak terbatas hanya terkait pembuatan akta pendirian partai politik saja, melainkan mengambil peran sampai dengan pembubaran serta berbagai kegiatan yang dilakukan oleh partai politik, seperti: pembuatan akta koalisi, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta terkait perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh partai politik.
Pertanggungjawaban terhadap akta-akta yang dibuat notaris tersebut, termasuk akta pendirian partai politik melekat pada diri seorang notaris sampai seumur hidup sekalipun notaris tersebut sudah menginjak masa purnabakti, sesuai ketentuan pasal 65 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Karena itu dalam pembuatan akta pendirian partai politik ada beberapa hal yang wajib di perhatikan dengan cermat oleh notaris sebelum membuat akta, termasuk terpenuhi atau tidaknya syarat pendirian partai politik dalam pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, sebagai berikut:
1. Didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang Warga Negara Indonesia yang telah beusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah,
2. Partai politik didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh partai politik dengan akta notaris,
3. Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik,
4. Menyertakan 30 (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan,
5. Akta Notaris memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan partai politik tingkat pusat,
6. Anggaran dasar memuat paling sedikit asas dan ciri, visi serta misi, nama, lambang dan tanda gambar, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kedukan dan pengambilan keputusan, kepengurusan, peraturan dan keputusan, pendidikan, keuangan partai politik dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik.
7. Kepengurusan partai politik pusat menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan wanita.
Kemudian, apa mungkin sebuah partai politik didirikan tanpa akta notaris? Hal tersebut menjadi suatu hal yang mungkin terjadi di masyarakat, akan tetapi perlu diketahui bahwa partai politik yang didirikan tanpa akta notaris hanya dianggap sebagai organisasi politik biasa karena tidak memiliki bukti kepastian dan perlindungan hukum.
Selain itu, juga konsekuensi hukum yang dapat diberikan bagi partai politik tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik dapat dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia, karena dianggap melanggar ketentuan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 terkait syarat berdirinya sebuah partai politik dengan akta Notaris.
Sebagai penutup, seperti halnya sebuah rumah, dibutuhkan peran tukang agar kokoh berdiri. Begitu juga dengan partai politik, agar dapat berdiri memerlukan peran penting seorang notaris, untuk membuatkan akta pendirian partai politik dalam bentuk akta otentik, yang dapat dijadikan alat bukti dan landasan hukum sah bagi partai politik yang akan mendaftarkan dirinya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna meningkatkan statusnya dari sebuah organisasi politik menjadi badan hukum (rechtpersoon) pengemban hak dan kewajiban hukum yang posisinya sama dengan badan hukum lain, serta berkesempatan untuk dapat mendaftar menjadi peserta pemilihan umum.
Penulis: Elizabeth Adelia Tania, Mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
(Nanda Aria)