NUSA DUA - Pendidikan Pancasila akan menjadi salah satu mata pelajaran yang wajib dipelajari para siswa. Hal itu seiring dengan dicantumkannya Pendidikan Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah kepada DPR.
Masuknya pendidikan Pancasila dalam RUU itu, tertuang pada pasal 81.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskannya, masuknya pendidikan Pancasila menjadi sesuatu yang baru.
Pasalnya, pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum.
Muatan wajib itu yakni matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.