Besaran uang UKT dikelompokkan menjadi delapan. Seperti kelompok kelompok I atau UKT 1 mulai dari nol rupiah hingga maksimal Rp500.000 per semester.
Lalu, kelompok II sebesar Rp501.000 – Rp1.000.000. Sedangkan untuk kelompok 3 minimal Rp2,4 juta hingga maksimal Rp7,5 juta.
Sedangkan untuk kelompok 8 (UKT 8) minimal Rp8 juta hingga 26 juta. Ia menyebutkan nilai UKT ini berlaku untuk semua jalur penerimaan.
“Penentuan nominal UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa berdasarkan pendapatan, jumlah tanggungan, dan pihak yang membiayai,” jelasnya.
Seperti diketahui, Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Besaran biaya UKT ini ditetapkan oleh Pemimpin PTN masing-masing termasuk dalam hal ini Rektor di masing-masing Universitas.
(Natalia Bulan)