 
                YOGYAKARTA - Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara masih ramai diperbincangkan masyarakat hingga sekarang.
Imbauan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini tentunya bertujuan untuk keamanan dan keselamatan para pengendara motor.
Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ir. Dewanti., M.S., memberikan pandangan serupa tentang larangan ini.
Dikutip dari laman resmi UGM pada Senin (20/6/2022), ia mengungkapkan pendapatnya bahwa imbauan itu memang bertujuan untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri para pengendara motor.
Sejauh ini, banak yang menilai bahwa sepeda motor sebagai the most dangerous circle, karena kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.
“Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya, di kampus UGM, Senin (20/6/2022).