JAMBI - Universitas Jambi melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 tahun 2021.
"Sosialisasi tersebut juga merupakan bagian dari upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya segala hal, baik itu pro dan kontra dalam pelaksanaan Permendikbudristekdikti No.30 Tahun 2021 itu," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi Dr Teja Kaswari di Jambi dikutip dari Antara, Kamis (16/6/2022).
Dr Teja menjelaskan sosialisi tersebut penting dilaksanakan karena memiliki tujuan yang sangat baik untuk lingkungan kampus.
Sosialisasi ini juga dapat dibentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).
Permendikbudristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tersebut juga dapat memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman bagi mahasiswa dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan di perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi setiap kasus pelecehan ataupun kekerasan yang terjadi di kampus.
Prof Elita Rahmi, salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan perempuan dalam masa ini masih belum merdeka dikarenakan tiga alasan, pertama tubuh perempuan masih menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.