“Kalau kurang, maka harus kita sepakati ditambah. Tapi kalau di wilayah itu sudah penuh, bahkan berlebih, bagaimana? Karena ada, di titik tertentu, jumlah kampungnya padat jumlah sekolahnya sedikit dan ada yang wilayahnya tidak padat, tapi sekolahnya banyak,” ungkapnya.
Meski demikian, untuk siswa dari kategori keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk ke sekolah swasta, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya bertanggung jawab selama peserta didik mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
“Kalau MBR pastilah (intervensi) dan tidak ada biaya penarikan lagi. Seragam dan uang gedung menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Kami dengan MKKS negeri dan swasta juga sepakat, jangan sampai ada sekolah swasta yang menarik uang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, apabila wali murid atau orangtua siswa mengalami kesulitan selama masa PPDB tahun 2022, bisa mendatangi SD dan SMP Negeri Maupun Swasta terdekat di wilayahnya masing-masing.
“SD dan SMP, siap siaga membantu warga atau orang tua siswa yang hendak mendaftarkan putra dan putrinya untuk sekolah,” katanya.
(Natalia Bulan)