Rekayasa contra flow ini misalnya diterapkan ketika mudik tahun 2022 kemarin.
Polisi memberlakukan contra flow di KM 47 ruas Tol Jagorawi untuk mengurai penumpukan kendaraan pemudik di KM 54.
2. Ganjil Genap (Gage)
Rekayasa ganjil genap sering terdengar oleh pengemudi di Ibu Kota.
Peraturan ini merupakan salah satu rekayasa dengan mengacu pada angka belakang plat nomor mobil. Di hari dengan tanggal ganjil, kendaraan yang berangka belakang plat ganjil saja yang diperbolehkan lewat.
Begitu pula sebaliknya. Di hari genap, kendaraan genap saja yang diperbolehkan melewati daerah tersebut.
Rekayasa ganjil genap ini salah satunya diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Sejak 6 Juni 2022 lalu, diberlakukan sistem sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 titik jalan di Jakarta.