3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Non Kejuruan, dan SLB
5. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (SI/DIV)
6. Memiliki kemampuan penggunaan TIK
7. Memiliki jaringan internet yang memadai
8. Melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan (format surat tersedia di tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/suratlampiran2).
Persyaratan Khusus
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 50 tahun per 31 Desember 2022
2. Memiliki Indeks prestasi kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau dilegalisir dan diunggah pada aplikasi pendaftaran