Sedangkan, bagi peserta yang belum divaksin, wajib melakukan tes PCR dan membawa surat keterangan dokter yang menerangkan alasan tidak/belum divaksin.
Peserta UTBK juga harus memiliki suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius dan dalam keadaan sehat.
Untuk memasuki lokasi ujian, peserta harus memindai barcode dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya peserta dengan kategori hijau yang boleh memasuki ruangan.
Para peserta juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker medis, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sebelum UTBK dimulai, kelengkapan persyaratan ujian akan dicek, meliputi kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
Terakhir, peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan selama UTBK.
Bagi peserta yang berbuat kecurangan, tim panitia akan mengeluarkan peserta dari ruang ujian.
(bul)
(Rani Hardjanti)