Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Otonomi Papua Terbaru, Pemekaran Wilayah Tuai Polemik

Ajeng Wirachmi , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |07:00 WIB
4 Fakta Otonomi Papua Terbaru, Pemekaran Wilayah Tuai Polemik
Ilustrasi/Antara
A
A
A

Melansir laman BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Provinsi Papua, wilayah tersebut dapat mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berlandaskan pada hak dasar dan aspirasi warga Papua.

Tujuannya, agar pelaksanaan pembangunan di Papua bisa terselenggara dengan berkeadilan dan tercapainya kesejahteraan rakyat.

Kemudian, Otsus Papua juga diberikan agar penegakan hukum dapat terwujud dan HAM (Hak Asasi Manusia) Papua, terutama bagi OAP atau Orang Asli Papua, dapat dihormati.

2. Dituangkan dalam UU

Kebijakan terkait Otsus Papua sebenarnya sudah tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

UU ini kemudian direvisi di tahun 2021 dan tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dalam laman DPR disebutkan bahwa revisi tersebut mengakomodir dibutuhkannya perlakuan khusus bagi OAP dalam bidang pendidikan, politik, perekonomian, ketenagakerjaan, kesehatan, dan memberikan dukungan dalam bidang pembinaan masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement