JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan importir? Importir adalah orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri, dapat juga disebut dengan pengimpor. Demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Jadi importir adalah suatu orang ataupun lembaga/jasa dalam negeri yang melakukan perantara dagang dan mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor dari luar negeri dapat dijadikan bahan baku utama, bahan dagang, hingga produk dagang yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Jenis-Jenis Importir:
1. Importir Umum
Importir umum merupakan perusahaan impor yang dapat mengimpor aneka macam barang dagang. Kegiatan ini biasa dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang dipercaya oleh negara untuk bertanggung jawab dalam melakukan perdagangan dan pendistribusian komoditi dasar, seperti makanan pokok, rempah, pertanian dan lain-lain.
2. Importir Perorangan
Importir perorangan ialah mereka yang melakukan pembelian barang luar negeri melalui platform marketplace dunia (Amazon), dan berhasil masuk ke dalam wilayah Indonesia.
3. Sole Agent Importer
Sole Agent Importer merupakan perusahaan asing yang ingin menjual hasil produksinya ke Indonesia dengan bekerjasama dengan perusahaan Indonesia.
4. Importir Produsen
Importir Produsen adalah pelaku impor barang yang diperlukan di dalam proses produksi yang dilakukan. Kegiatan importir produsen ini tergolong dan terbatas, sehingga hanya ada dua jenis importir yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu IP (importir produsen) dan IT (Importir Terdaftar).