Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Prinsip Sistem Pemerintahan Indonesia, Yuk Disimak!

Alyssa Nazira , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |07:17 WIB
4 Prinsip Sistem Pemerintahan Indonesia, <i>Yuk</i> Disimak!
4 prinsip sistem pemerintahan Indonesia. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ada 4 prinsip sistem pemerintahan Indonesia yang harus diketahui. Sistem merupakan suatu susunan atau tatanan berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai tujuan.

Sementara, sistem pemerintahan adalah hubungan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan negara.Saat ini Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi.

Berdasarkan pendapat ahli-ahli tata negara, karakter sistem presidensial yang utama adalah presiden memegang kekuasaan fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Adapun prinsip-prinsip dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, yaitu:

1. Pemisahan Kekuasaan

Untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan yang ada hanya pada satu orang saja dan otoriter, diperlukan adanya pemisahan kekuasaan (separation of power). Dimana kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lain, dengan makna berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama, setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing.

2. Tanggung jawab Presiden kepada Rakyat bukan Parlemen

Dalam sistem parlementer, eksekutif bertanggung jawab kepada Parlemen, sehingga kewenangan penuh berada pada parlemen dan sewaktu-waktu parlemen dapat memberhentikan atau melengserkan eksekutif. Sehingga, dalam sistem parlementer berkelanjutan, pemerintah sangat bergantung dengan dukungan parlemen.

Sementara, sistem Presidensial menempatkan tanggung jawab presiden langsung kepada rakyat bukan kepada parlemen. Dalam hal ini eksekutif dan legislatif tidak bisa saling intervensi satu dengan yang lain, karena legislatif dan eksekutif sama-sama dipilih langsung oleh rakyat dan kedudukan kedua lembaga negara ini sejajar. Dalam sistem presidensial masa jabatan eksekutif bersifat tetap (fix term), untuk itu kedudukan presiden tidak bisa diganggu gugat dengan kepentingan politik.

3. Presiden Tidak di bawah perintah Parlemen

Asas atau prinsip presidensialisme selanjutnya adalah presiden tidak di bawah perintah parlemen. Dasar pemikiran dari asas ini ialah kedudukan presiden atau eksekutif yang sejajar dengan parlemen. Kedudukan ini merupakan implikasi dari mekanisme pengisian jabatan kedua Lembaga negara yang sama-sama dipilih oleh rakyat.

Dalam sistem presidensial tidak terdapat perbedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, oleh sebab itu fungsi eksekutif menjalankan fungsi ganda. Hal itulah sebabnya kekuasaan presiden tidak hanya menyentuh wilayah kekuasaan eksekutif, tetapi juga merambah pada fungsi legislasi sampai pada kewenangan dibidang yudikatif.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada ditangan eksekutif (Presiden) bukan ditangan parlemen. Oleh sebab itu, parlemen (Legislatif) dalam sistem ini tidak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, karena kedudukan antara legislatif dan eksekutif sejajar, kedua lembaga negara tersebut langsung menerima mandat dari rakyat dengan diwujudkan lewat pemilihan umum secara terpisah.

4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden

Dalam sistem kabinet presidensial para menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sehingga yang berhak memberhentikan nya adalah presiden. 

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement