JAKARTA - Landasan kedaulatan hukum yang dianut Bangsa Indonesia memperkokoh jati diri bangsa. Sebagai negara demokrasi, tentu saja kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Hal tersebut juga sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dalam suatu negara demokrasi, semua warga negara yang ada di dalamnya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Keputusan tersebut yang nantinya dapat mengubah taraf hidup bersama dan untuk kepentingan bersama, dengan satu tujuan yang sama juga.
Landasan hukum teori kedaulatan rakyat adalah di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Selain UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, adapun hal lain yang mendasari Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat, yaitu: Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 juga menjadi hal yang mendasari Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sumber: UUD 1945 dan website sumber.belajar.kemdikbud.go.id
Penulis: Alyssa Nazira