Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Landasan Kedaulatan Hukum yang Dianut Bangsa Indonesia, Apa Itu?

Alyssa Nazira , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |08:12 WIB
Landasan Kedaulatan Hukum yang Dianut Bangsa Indonesia, Apa Itu?
Landasan kedaulatan hukum yang dianut bangsa Indonesia. (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun landasan hukum NKRI, yaitu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

2. UUD 1945 pasal 18 ayat 1, yang berbunyi "NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi ...".

3. UUD 1945 pasal 25A, yang berbunyi "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".

4. UUD 1945 pasal 37 ayat 5, yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement