Adapun landasan hukum NKRI, yaitu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
2. UUD 1945 pasal 18 ayat 1, yang berbunyi "NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi ...".
3. UUD 1945 pasal 25A, yang berbunyi "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
4. UUD 1945 pasal 37 ayat 5, yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
(Widi Agustian)