Adapun landasan hukum NKRI, yaitu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
2. UUD 1945 pasal 18 ayat 1, yang berbunyi "NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi ...".
3. UUD 1945 pasal 25A, yang berbunyi "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
4. UUD 1945 pasal 37 ayat 5, yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
(Widi Agustian)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik