Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Mendikbud Sesalkan Frasa Madrasah Dihilangkan dari RUU Sisdiknas

Hari Tambayong , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |13:02 WIB
Mantan Mendikbud Sesalkan Frasa Madrasah Dihilangkan dari RUU Sisdiknas
Mantan Mendikbud M Nuh. (iNews/Hari Tambayong)
A
A
A

Jika memang pemerintah memiliki keinginan mengembangkan madrasah dan sekolah seharusnya kedua frasa ini bisa dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, bukan di bagian penjelasan.

Seperti diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak lagi menyebutkan jenis satuan pendidikan dasar maupun menengah. Tidak hanya madrasah yang tak dicantumkan dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas. Namun, juga satuan pendidikan lain seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Upaya ini dilakukan agar lebih fleksibel dan dinamis.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement