SURABAYA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Muhammad Nuh, menyesalkan kebijakan Kemendikbudristek menghapus frasa madrasah dan menghilangkan jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Nuh mengatakan, Kemendikbudristek seharusnya berdialog terlebih dulu dengan semua komponen masyarakat, pakar, dan penyelenggara dunia pendidikan sebelum menyiapkan RUU Sisdiknas agar suasana gaduh bisa dihindari.
“Bukan sekadar urusan dihapus atau adanya frasa tentang madrasah. Tapi paling mahal itu hindari kegaduhan. Setiap kita membuat kebijakan atau menyiapkan UU, hindari kegaduhan. Caranya ajak komponen masyarakat untuk duduk bareng. Jangan sekali menganggap bahwa kementerian itu paling tahu segalanya, tidak boleh. Tapi, partisipasi publik para penyelenggara dunia pendidikan duduk bareng,” kata M Nuh, Minggu (3/4/2022).
Ia menjelaskan, frasa madrasah dan sekolah sebenarnya tidak perlu dipersoalkan karena kedua frasa memiliki inti yang sama. Perbedaannya terletak pada madrasah digunakan untuk pendidikan agama sementara sekolah untuk pendidikan umum.
Jika memang pemerintah memiliki keinginan mengembangkan madrasah dan sekolah seharusnya kedua frasa ini bisa dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, bukan di bagian penjelasan.
Seperti diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak lagi menyebutkan jenis satuan pendidikan dasar maupun menengah. Tidak hanya madrasah yang tak dicantumkan dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas. Namun, juga satuan pendidikan lain seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Upaya ini dilakukan agar lebih fleksibel dan dinamis.
(Erha Aprili Ramadhoni)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik