Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Mendikbud Sesalkan Frasa Madrasah Dihilangkan dari RUU Sisdiknas

Hari Tambayong , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |13:02 WIB
Mantan Mendikbud Sesalkan Frasa Madrasah Dihilangkan dari RUU Sisdiknas
Mantan Mendikbud M Nuh. (iNews/Hari Tambayong)
A
A
A

SURABAYA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Muhammad Nuh, menyesalkan kebijakan Kemendikbudristek menghapus frasa madrasah dan menghilangkan jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Nuh mengatakan, Kemendikbudristek seharusnya berdialog terlebih dulu dengan semua komponen masyarakat, pakar, dan penyelenggara dunia pendidikan sebelum menyiapkan RUU Sisdiknas agar suasana gaduh bisa dihindari.

“Bukan sekadar urusan dihapus atau adanya frasa tentang madrasah. Tapi paling mahal itu hindari kegaduhan. Setiap kita membuat kebijakan atau menyiapkan UU, hindari kegaduhan. Caranya ajak komponen masyarakat untuk duduk bareng. Jangan sekali menganggap bahwa kementerian itu paling tahu segalanya, tidak boleh. Tapi, partisipasi publik para penyelenggara dunia pendidikan duduk bareng,” kata M Nuh, Minggu (3/4/2022).

Ia menjelaskan, frasa madrasah dan sekolah sebenarnya tidak perlu dipersoalkan karena kedua frasa memiliki inti yang sama. Perbedaannya terletak pada madrasah digunakan untuk pendidikan agama sementara sekolah untuk pendidikan umum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement