2. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur dan Wakil
Tugas ini untuk mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur.
3. Memberikan pendapat ke pemerintah pusat
Fungsi lainnya dari DPRD Provinsi adalah memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
Contoh dari fungsi ini adalah meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
DPRD Provinsi kemudian mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rahman Asmardika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik