Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fungsi DPRD Provinsi, Salah Satunya Buat Anggaran Belanja

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |13:01 WIB
3 Fungsi DPRD Provinsi, Salah Satunya Buat Anggaran Belanja
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdapat 3 fungsi DPRD provinsi berdasarkan Undang-undang (UU) no 27 tahun 2009.Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum provinsi yang disampaikan melalui gubernur.

DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi.

Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua pengadilan tinggi.

Berikut 3 fungi DPRD provinsi yang dikutip Okezone dari Setkab :

1. Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur

Salah tugasnya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement