JAKARTA - Kebijakan Publik atau Public Policy merupakan sebuah istilah yang erat kaitannya dengan administrasi suatu pemerintahan. Kebijakan secara umum tertulis dalam bentuk peraturan-peraturan yang harus ditaati.
BACA JUGA: Kemenag Gelar Konferensi Studi Islam, Bahas Reaktualisasi Fikih dan Kebijakan Publik
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Kebijakan memiliki arti sebagai serangkaian konsep dan asas yang menjadi garis serta rencana dalam berbagai macam pelaksanaan, seperti pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak.
Lantas, apakah pengertian, contoh, dan tujuan dari Kebijakan Publik? Berikut penjelasannya.
Pengertian Kebijakan Publik
Ada beberapa pengertian yang membahas mengenai Kebijakan Publik. Menurut Anderson dalam Public Policy Making terbitan 1984, kebijakan publik ialah kebijakan yang dikembangkan oleh pejabat dan badan pemerintahan. Sementara itu menurut Kartasasmita, Kebijakan Publik adalah suatu upaya untuk memahami dan mengartikan tentang apa yang dilakukan atau apa yang tidak dilakukan oleh pemerintah dalam sebuah masalah.
BACA JUGA: Survei IPO: Publik Puas dengan Kebijakan Jokowi di Tengah Covid-19
Dari pengertian kedua ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara umum Kebijakan Publik adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya dengan membuat peraturan atau keputusan. Kebijakan Publik dalam suatu wilayah memiliki cakupan yang besar, hal itu bisa mulai dari perpajakan, pendidikan, regulasi industri, kesehatan, hingga hiburan.
Contoh Kebijakan Publik
Adapun contoh dari Kebijakan Publik yang dapat kita rasakan saat ini, berikut adalah tiga dari sekian banyak Kebijakan Publik yang ada di Indonesia:
Pada bidang pendidikan terdapat kebijakan mengenai program wajib belajar selama 12 tahun, yaitu dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Adanya penegasan tentang setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak dipengaruhi oleh latar belakangnya. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27 ayat 1.
Dalam peraturan perundang-undangan terdapat kebijakan mengenai penggunaan lambang negara, bendera, dan lagu kebangsaan Indonesia.
Tujuan Kebijakan Publik
Dalam sebuah pemerintahan, membuat sebuah kebijakan tidak dengan cara asal-asalan. Pemerintah harus memempertimbangkan banyak hal agar tujuannya bisa sampai pada masyarakat.
Tujuan dari kebijakan publik setidaknya harus memenuhi 4 kriteria:
Kebijakan bersifat rasional atau realistis.
Kebijakan bersifat jelas.
Kebijakan dibuat untuk dapat diorientasikan ke masa depan.
Kebijakan dapat memenuhi keinginan yang akan dicapai.
(Rahman Asmardika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik