JAKARTA - Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Terdapat banyak hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Salah satu yang diimplementasikan adalah pasal 27 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi tentang “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”.
Perlu diketahui, bela negara umumnya dikaitkan dengan militerisme. Hal tersebut menganggap seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Pada kenyataanya, berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
Bagi warga negara Indonesia, upaya pembelaan negara harus dilandasi oleh rasa cinta pada Tanah Air dan kesadaran berbangsa, bernegara, serta keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara dan berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dimana salah satunya dengan mematuhi pasal 27 ayat 3 ini.
Baca juga: Bagaimana Fungsi DPR Berdasarkan UUD 1945? Simak Penjabarannya
Sehingga kesadaran bela negara termasuk satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.