Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Dasar-Dasar Hukum Bela Negara, Silakan Dicatat

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |13:01 WIB
Ini Dasar-Dasar Hukum Bela Negara, Silakan Dicatat
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Dasar hukum bela negara tertuang dalam beberapa sumber. Bela negera sendiri memiliki arti sebuah sikap yang di dasari oleh jiwa kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mempertahankan dan menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Bela negara erat kaitannya dengan sikap militerisme yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia dan juga Polisi Republik Indonesia. Namun, sebenarnya tugas mengenai bela negara bukan hanya untuk mereka saja, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Memiliki kesadaran untuk melakukan bela negara merupakan sebuah tindakan yang penting. Karena, dengan rakyat yang memiliki kesadaran untuk membela negara maka kekuatan bangsa ini akan semakin utuh dan berdaulat.

Lantas, bagaimana dengan Dasar Hukum Bela Negara? Berikut ulasannya.

Dasar Hukum Bela Negara

Berikut adalah dasar hukum yang mengatur mengenai Bela Negara menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia:

Undang-Udang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 

Pasal 27 Ayat 3 memiliki isi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1

Pada Pasal 30 Ayat 1 memiliki isi “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 

Pada Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang RI No 3 Tahnun 2002 tentang Pertahanan Negara, terdapat amanat yang berisi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” 

Dari ketiga dasar hukum mengenai bela negara di atas, tentunya kita menjadi lebih paham mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Memiliki sikap bela negara memang harus ada dalam diri setiap individu. Hal ini demi mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia.

Demikian informasi yang dapat Okezone sampaikan mengenai Dasar Hukum Bela Negara.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement