Karyawan PPPK akan mendapakan gaji setara dengan gaji UMR yaitu Rp4.060.000. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dan perjalanan dinas. Itu semua sudah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPPK tidak memiliki nomor induk nasionalnya sendiri dikarenakan di angkat oleh PPK dengan apa yang dibutuhkan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang (UU) saja.
Sedangkan untuk seorang PNS gaji sudah pasti. Tak hanya itu, tambahan lainnya seperti tunjangan, perlindungan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua pengembangan kompetensi.
Baca juga: LaNyalla Ingin Guru Honorer Diperlakukan dengan Baik
(Fakhrizal Fakhri )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik