Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji Honorer Tak Masuk Akal dan Bikin Miris

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |09:04 WIB
Besaran Gaji Honorer Tak Masuk Akal dan Bikin Miris
Demo guru honorer (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji guru honorer sering kali menjadi perhatian serius dari banyak pihak lantaran kecilnya pendapatan dari para pahlawan tanpa tanda jasa itu.

Kecilnya gaji yang diterima guru honorer kerap tak masuk akal.

Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji di bawah standar UMR. Guru Honorer selalu dikaitkan dengan guru atau pegawai pemerintahan yang biasa dibilang statusnya nonPNS, demikian dilansir dari Sindonews.

Para guru yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru perbantuan di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Para pengajar itu akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekolah.

Baca juga: Gaji Honorer di Bawah UMR, Ombudsman: Kadang Kerjaannya Lebih Banyak dari ASN

Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang ditugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.

Adapun gaji honorer atau non PNS yang berada di beberapa daerah hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulannya. Bahkan di daerah yang kekurangan anggaran, gaji yang ia dapat hanya sekitaran Rp300 ribu per bulannya.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Digaji Rp300.000! Dilema Panggilan Hati Vs Kebutuhan Perut

Tidak adanya Tunjangan Pegawai Honorer

Seperti yang kita ketahui gaji mereka tidak ada aturan yang khusus diatur oleh instansi atau penjabat yang merekrut mereka. Gajinya merupakan hasil dari alokasi anggaran yang sudah ditentukan dalam suatu kerja yang menaunginya.

Lalu gaji mereka didapatkan dari mana?

Gaji guru honorer didapatkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah per tiga bulan sekali. Artinya, guru honorer menerima gaji setiap 3 bulan sekali.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan dari 1.213.374 peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, hanya 293.757 yang lolos seleksi. Saat ini masih ada 919.617 guru honorer yang belum diangkat dan sangat berharap lolos PPPK tahun ini.

PPPK ini di umumkan secara langsung oleh Mendikbudristek, sebagai ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Menteri Nadiem Minta Pimpinan Daerah di Kalimantan Utara Sejahterakan Guru Honorer

Perbedaan PPPK dan PNS

Kalau karyawan honorer tidak mendapatkan upah yang sepadan tak seperti PPPK, PNS, ASN. Bahkan, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.

Baca juga: Dibebaskan Polisi, Guru Honorer Pembakar Sekolah Sujud Syukur Dapat Bantuan Rp6 Juta

Karyawan PPPK akan mendapakan gaji setara dengan gaji UMR yaitu Rp4.060.000. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dan perjalanan dinas. Itu semua sudah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PPPK tidak memiliki nomor induk nasionalnya sendiri dikarenakan di angkat oleh PPK dengan apa yang dibutuhkan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang (UU) saja.

Sedangkan untuk seorang PNS gaji sudah pasti. Tak hanya itu, tambahan lainnya seperti tunjangan, perlindungan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua pengembangan kompetensi.

Baca juga: LaNyalla Ingin Guru Honorer Diperlakukan dengan Baik

(Fakhrizal Fakhri )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement