TEORI kedaulatan negara penting untuk diketahui. Pasalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah 76 Merdeka, maka kedaulatan perlu dijaga.
Tahukah Anda apa itu kedaulatan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di dalam suatu negara dan dijalankan oleh sistem pemerintahan pada negara tersebut.
Sedangkan secara etimologi, Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan diambil dari bahasa Arab daulah dengan arti kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa Latin supremus dengan arti tertinggi. Adapun dalam bahasa Latin, kedaulatan itu supremus dan berarti tertinggi, di dalam bahasa Inggris, kedaulatan yaitu sovereignty.
Bicara mengenai kedaulatan berarti memiliki hubungan dengan negara dalam hal ini pemerintahan.
Pengertian Kedaulatan menurut Miriam Budiardjo adalah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang betujuan untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat.
Adanya Undang-Undang, maka setiap warga negara yang ada di dalam negara tersebut memiliki aturan yang dapat menjaga keteraturan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat atau dengan negara itu sendiri.
Jika tidak ada undang-undang, maka peluang munculnya konflik antar sesama cukup besar.
Pendapat lainnya dari Jean Bodin, menurutnya bahwa kedaulatan terbagi menjadi dua bagian yaitu “kedaulatan ke dalam” dan “kedaulatan ke luar”.
Kedaulatan dalam adalah suatu keadaan di mana negara mengatur urusan dalam negeri secara keseluruhan. Campur tangan pihak lain dalam hal ini 'diharamkan'.
Pengertian kedaulatan ke luar adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) sangat berperan dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau bisa dibilang sebagai melakukan hubungan internasional.
Dalam hal ini, setiap keputusan yang diambil dari hubungan internasional harus berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua negara atau lebih.
Dari pengertian menurut Jean Bodin, kedaulatan yang ada berpengaruh dengan awal suatu negara dibentuk.
Berbeda dengan pengertian kedaulatan menurut Plato. Ia menjelaskan, bahwa sumber kekuasaan negara adalah bukan pangkat, kedudukan atau jabatan, juga bukan harta yang dimiliki dan kekayaan, dan bukan pula dewa atau apa pun yang dianggap ilahi.
Selain itu, dikutip dalam buku yang sama, Plato juga juga membedakan kekuasaan negara menjadi dua bagian yaitu, pathein dan bia.
Pathein merupakan suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk memiliki kewenangan dalam mengatur urusan yang ada di dalam negeri dengan cara pesuasi.
Bia adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk mengurus urusan luar negeri dan biasa disebut dengan istilah kedaulatan ke luar.
Mochtar Kusumaatmadja menuturkan, kedaulatan yaitu suatu sifat yang pasti yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga negara tersebut menjadi berdaulat.
Kedaulatan dibatasi oleh batas wilayah negara. Karena suatu kedaulatan hanya dapat digunakan di dalam negeri saja.
Pasalnya, setiap negara juga memiliki kedaulatannya masing-masing yang tidak bisa diganggu oleh negara lain.
(Angkasa Yudhistira)