SURAKARTA - Dosen Program Studi (Prodi) D-3 Farmasi bidang Farmakologi Sekolah Vokasi (SV) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Heru Sasongko, M.Sc.,Apt, melayangkan pujian kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berhasil mengungkap temuan kopi kemasan ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil.
Kopi kemasan tersebut ditemukan BPOM ketika melakukan operasi gabungan bersama Loka POM Bogor dan Balai Besar POM Bandung pekan ini. Hasilnya, 36 jenis atau 18.212 pis obat tradisional mengandung bahan kimia obat berhasil dijaring BPOM.
"BPOM sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi memang obat maupun makanan yang bermerek yang mencantumkan klaim khasiat yang diedarkan di masyarakat sudah seharusnya dijamin keamanannya," ujar Heru Sasongko, Sabtu (5/3/2022)
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa salah satu indikator jaminan obat dan makanan yang layak edar harus terdaftar di BPOM. Akan tetapi, Heru menyebut produk yang sudah terdaftar pun masih bisa dipalsukan.
Oleh karena itu, operasi gabungan BPOM disebut Heru penting dilakukan secara gencar agar produk-produk yang beredar di pasaran dapat dipastikan keamanan.
Standar Keamanan Obat dan Makanan
Ia menyampaikan, bahan kimia obat memang sering ditemui pada produk obat tradisional maupun produk makanan ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memberikan suatu efek tertentu.
 Baca juga: Mahasiswa UNS Ciptakan Emergency Call Barcode Permudah Cari Pertolongan Darurat
Hanya saja, ia mengingatkan efek samping dalam penggunaan jangka panjang yang sering menjadi biang masalah bagi kesehatan tubuh manusia.
Berkaitan dengan parasetamol yang ditemukan di kopi kemasan, Heru mengatakan obat ini biasa digunakan untuk mengurangi nyeri ringan , flu, demam, termasuk sakit kepala.
Parasetamol disebutnya dapat secara mudah dan tanpa resep dari dokter karena masuk dalam kategori obat bebas.