Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi
Tugas pokok dan wewenang Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 sebagai berikut:
-Mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat terakhir putusan yang bersifat final dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
-Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
-Memutuskan pembubaran partai politik (parpol).